Kode Etik
Media Infocilodong.com diterbitkan
berdasarkan Undang undang Pers No.40 tahun 1999 oleh badan hukum PT.
ANDRI MEDIA UTAMA yang bergerak dalam bidang aktivitas Media, Online, cetak
dan siber dan Majalah dan dan tentang perfilman oleh swasta menggunkan portal
Web dan/atau Platform digital dengan tujuan komersial, aktivitas penertiban
lainnya di seluruh Indonesia Infocilodong.com hadir 24 Jam Nonstop dalam
menyajikan dan menyampaikan berbagai informasi berita yang Luwes Tegas, sesuai
dengan Fakta fakta yg terjadi dan disajikan secara inovatif dan terpercaya
sehingga menghasilkan media yang Obyektif, Independen, Profesional dan
berwawasan dan Beretika dengan menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik Serta
tetap dalam koridor UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Media Infocilodong.com
juga akan menyapa pembacanya dengan sentuhan jurnalistik yang
khas untuk selalu memberikan informasi lebih dari sekedar berita yang dapat
dipercaya dan akuntabel dan bisa dipercaya dalam hal fakta fakta dilapangan, sehingga
dapat menunjang dengan kreatifitas visual progresif dan tidak konservatip
sehingga Media Infocilodong.com diyakini menjadi berita yg paling
dipercaya dan independen dan mempuyai kharisma dan karakter yang kuat. Sajian
berita yang kuat dan tidak memihak dan seiring berkembangnnya dunia usaha
yang semakin moderen,kompetetip dan berkembang membuat posisi
produsen dan konsumen semakin berimbang,diantarannya tentang bagaimana
caranya mempromosikan produk atau informasi melalui iklan atau
advertorial,melalui PT. ANDRI MEDIA UTAMAsebagai wadah yang efektip
dan efesien bagi produsen untuk beriklan dan mempublikasikan tentang lembaga
atau perusahaan. MEDIA
ONLINE, CETAK DAN SIBER YANG DIAKUI SECARA HUKUM Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Yaitu Pengertian dari pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara dan
gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia. Dan
Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
disebutkan pula pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan Media cetak, Media
Elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan menyiarkan dan menyalurkan informasi. Perusahaan
Pers harus berbadan Hukum, ini sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU
Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia,akan
tetapi didalam penjelasan pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers
maupun dalam penjelasan pasal 9 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 Pers, Tidak
dijelaskan lebih lanjut badan Hukum apa seperti apa yang harus dipilih. Pada
Prinsipnya badan Hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum dan
yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, Keagamaan
dan kemanusian, sedangkan badan hukum koperasi didirikan untuk memajukan
kesejahteraan para anggotannya. Dalam
pendirian PT diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, untuk
pendirian yayasan diatur UU No 28 tahun 2004 Jo.UU No 16 Tahun 2001 tentang
yayasan, sedangkan untuk pendirian koperasi di atur dalam UU no 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Pada
ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT, Perizinan
yang diperlukan bagi beroperasinnya suatu PT antara lain 1. Akta Pendirian Badan
Hukum PT Khusus Perusahan Pers 2. Surat Keputusan (SK)
Pengesahan dari menteri Hukum dan Ham 3. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan 4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) Perusahaan 5. Nomor Induk Berusaha (NIB) 6. Ijin Lokasi 7. SIUP (Surat Ijin Untuk Perusahan) 8. Ijin Ijin teknis Lainnya dari Departemen
atau Dinas Terkait 9. Rekening Perusahaan Bank Jawa Barat |
|
|
Social Header